JAMBI, iNews.Jambi.id - Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan klarifikasi terkait laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di kantor Bawaslu Jambi terkait tim Prabowo-Gibran, Kamis (29/11/2023).
"Saya datang ke Bawaslu terkait dengan laporan masyarakat terhadap pertemuan saya di peranginan rumah dinas Gubernur Jambi," kata Al Haris kepada media di Bawaslu Jambi.
Al Haris yang juga Ketua MPP DPW PAN Provinsi Jambi itu menjelaskan, pertemuan itu dilakukan untuk mengundang sahabatnya yang juga Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto tiba di Jambi.
"Pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (Peranginan Rumdis Gubernur Jambi, red), saat bersamaan ada juga pak Haji Bakri yang juga ketua DPW PAN Provinsi Jambi dan anggota DPR RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah," jelasnya.
"Saat pertemuan ada yang memberitahu ada teman-teman mau bertemu, saya berpikir sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun jika ada yang mau bertemu saya," tambahnya.
Al Haris berpendapat, sebagai seorang gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi diwaktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang SK terkait tim kampanye.
"Pertama saya tidak memegang SK kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah," ungkapnya.
Selaku gubernur disampaikan Al Haris, siapapun warganya yang datang ke rumah boleh diterima. Tetapi ketika ia dilaporkan, selaku pembina partai politik ia harus memberikan contoh yang baik.
"Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada Pemilu kita yang dicederai. Jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selaku gubernur dan pejabat negara, ia harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak.
"Kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Ganjar-Mahfud melaporkan Gubernur Jambi ke Bawaslu Jambi terkait adanya pertemuan dengan tim partai politik di Rumah Dinas Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.
erpisah, H Bakri, anggota DPR RI Dapil Jambi dari Partai PAN, membenarkan bahwa pertemuan itu hanya sebatas pertemuan antara kepala daerah sebagai pembina semua partai, dengan tokoh tokoh politik.
Ia juga menerangkan bahwa kedatangan Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto, dengan kapasitas sebagai tokoh politik yang mau bersilaturahmi dengan kepala daerah. Sehingga pertemuan itu jadi temu kangen dan silaturahmi biasa.
"Kan waktu itu belum ada SK tim pemenangan. Tim pemenangan saja belum ada bentuknya waktu itu. Masak gak boleh ketemu dengan Gubernur Jambi sebagai pembina semua partai," terang H Bakri kepada media. (nas)
Editor : Monas Junior