JAMBI, iNewsJambi.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, mencatat sebanyak 136 aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari tanggal 28 November hingga 10 Desember 2023.
Dari 136 aktifitas kampanye tersebut, terdiri dari 30 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, 91 pertemuan tatap muka dan 15 dalam bentuk kegiatan lainnya.
"Ini adalah hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota selama periode sejak kampanye dimulai sampai tanggal 10 Desember kemarin," ujar anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman kepada media, Selasa (12/12/2023).
Dijelaskan, dari catatan tersebut pada umumnya para peserta Pemilu masih ada yang belum menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Terdapat dua pelanggaran administrasi yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang dilarang," jelas mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini.
Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta Pemilu bisa mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktivitas kampanye.
"Jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya," tandasnya. (ari)
Editor : Monas Junior