JAKARTA, iNewsJambi.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat akan memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada pekan depan. Gibran bakal dimintai keterangan terkait bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Thamrin, Jakarta.
"Ya kemungkinan di akhir tahunlah. Ya mungkin di tanggal 28 atau 29 Desember," ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Kantornya, Kamis (21/12/2023).
Gibran sebelumnya membantah pembagian susu bukan kampanye. Dia hanya ingin mencari lokasi ramai untuk membagikan susu.
"Kami kan nggak melakukan ajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak," kata Gibran.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya, "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".(nas)
Sumber : iNews.id
Editor : Monas Junior