get app
inews
Aa Read Next : Ditpolairud Polda Jambi Sebar 20 Ribu Benih Ikan di Danau Sipin

Polda Jambi Tangkap 3 Penambang Minyak Ilegal

Kamis, 11 Januari 2024 | 19:52 WIB
header img
Press rilis penangkapan 3 penambang minyak ilegal oleh Polda Jambi. Foto : Bid Humas Polda Jambi

JAMBI, iNewsJambi.id - Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi amankan 3 penambang minyak ilegal, pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Kabupaten Muaro Jambi.

Di mana, awalnya pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 21.00 wib, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi.

Berbekal informasi tersebut, timsus berangkat menuju Lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin selanjutnya Tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini seperti yang disampaikan Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir.

Alam mengatakan, tiga pelaku yang diamankan tersebut, di antaranya:

JK (Pemolot/pekerja sumur minyak)

IB (Pemilik sumur sendiri dan Pemolot )

GP (Pemolot)

Sementara Barang Bukti yang diamankan

- JK

a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi

b. 1 (satu) buah pipa canting besi

c. 2 (satu) buah Rol tali tambang

d. 1 (satu) buah Katrol

e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

- IB

a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi

b. 1 (satu) buah pipa canting besi

c. 2 (satu) buah Rol tali tambang

d. 1 (satu) buah Katrol

e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

- GP

a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi

b. 1 (satu) buah pipa canting besi

c. 2 (satu) buah Rol tali tambang

d. 1 (satu) buah Katrol

e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Sampai saat ini ke 3 orang pelaku diamankan di Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (aza)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut