get app
inews
Aa Read Next : Ini Penyebab Banjir Kerinci Sungai Penuh Menurut Kajian KKI Warsi

73 Persen Hutan Jambi Alami Deforestasi

Selasa, 16 Januari 2024 | 20:35 WIB
header img
Advisor KKI Warsi Jambi Rudi. Foto : Azhari

JAMBI, iNewsJambi.id - Dari data yang diolah tim GIS KKI Warsi, dalam kurun waktu 50 tahun, Jambi telah kehilangan hutan sebanyak lebih dari 2,5 juta ha. Pada tahun 1973, tutupan hutan Jambi masih tercatat 3,4 juta ha. Namun, pada 2023 hanya tinggal 922.891 ha, atau kehilangan 73 persen.

“Kehilangan angka ini, pada awalnya disebabkan oleh perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain, untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” kata Senior Advisor KKI Warsi, Rudi Syaf, Selasa (16/1/2024).

Sedangkan kawasan hutan yang masih tersisa, sebagian diberikan izin konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau yang dulu disebut dengan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Alam (IUPHHA dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (IUPHHTI)

Kemudian, sejak 2011 pemerintah Indonesia telah menyatakan sikapnya untuk melakukan moratorium (penghentian) terhadap penerbitan izin baru di kawasan hutan. Moratorium itu dilaksanakan setiap dua tahun, pertama melalui Perpres No 10 Tahun 2011, kemudian diperpanjang lewat Perpres No 6 Tahun 2013, Perpres No 8 Tahun 2015, dan terakhir Perpres No 6 Tahun 2017. 

Menurutnya, meski sudah ada moratorium izin baru persoalan pengelolaan hutan masih banyak tantangan.

“Pembukaan hutan dan lahan juga terpantau di daerah sempadan sungai. Hampir semua wilayah anak-anak sungai di Provinsi Jambi juga mengalami persoalan akibat aktivitas penambangan emas dengan menggunakan alat berat,” kata Rudi.

Dia menambahkan, dari analisis Citra Satelit Sentinel 2 yang dilakukan KKI Warsi ditumpangtindihkan dengan peta perizinan pada tahun 2023, tercatat 48.140 ha lahan terbuka yang diindikasikan sebagai kawasan tambang emas. 

Dari angka itu, sambungnya, hanya 1.884 ha yang berada dalan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sisanya 46.256 ha berada di luar WPR alias illegal. 

“Keberadaan tambang di anak-anak sungai menyebabkan terjadinya sedimentasi atau aliran sungai menjadi dangkal. Ketika intensitas hujan tinggi, sungai tidak menampung,” ungkapnya.

Selain itu, yang menjadi perhatian mencolok adalah tambang batubara. Batubara menjadi persoalan pelik di Jambi. 

Pada tahun 2023, terdeteksi pembukaan lahan untuk tambang batubara yang teramati melalui tangkapan citra satelit sentinel 2 dipadukan dengan google earth, SAS Planet, terdeteksi lahan terbuka 16.414 ha, dengan pembagian 6.127 ha berada dalam wilayah izin usaha pertambangan dan 10.287 ha berada di luar areal wilayah izin usaha pertambangan.

“Sama halnya dengan tambang emas, batu bara juga menjadi penyumbang masalah ekologi. Total wilayah yang berada di luar areal wilayah izin usaha pertambangan mendekati 2 kali lipat dibandingkan dengan pertambangan yang berada dalam wilayah izin,” tutur Rudi.

Persoalan tambang tidak tercatat tidak hanya karena pembukaan tambangnya, namun persoalan terparah adalah masalah angkutan batubara yang sangat mengganggu masyarakat umum. Kecelakaan truk tambang yang menyebabkan korban jiwa, lalu lintas terhambat hingga 22 jam. 

Selain itu meski kita dihadapkan pada banyak tindakan-tindakan yang mengancam hutan, harapan baik akan perubahan terlihat. 

Dari analisis citra satelit di daerah dampingan Warsi, tutupan hutan terbukti mampu tumbuh. Dari 103,895 ha daerah dampingan Warsi dengan skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, baik yang di SK kan oleh bupati berupa Hutan Adat dan mendapat SK Perhutanan Sosial yang di SK kan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan pertumbuhan hutan yang semakin baik. 

“Ada tren penumbuhan hutan di areal perhutanan sosial. Dan jumlahnya ini sejak tahun 2020 terus meningkat,” katanya. 

Pada tahun 2020 tutupan hutan areal PHBM sebanyak 59.498 ha atau 57 % dari areal PHBM,  pertumbuhannya terlihat di 2023 yang menjadi 72.784 ha atau 70 %.  

Penumbuhan hutan di kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat juga menjadi penyumbang pertumbuhan hutan. Menurut data pada tahun 2020 total luasan hutan 882.271 ha meningkat pada tahun 2021 menjadi 895.5670. Lalu pada tahun 2022 menjadi 912.947, tren positif ini masih berlanjut hingga pada tahun 2023 menjadi 922.891.

“Dengan melihat angka-angka ini, terbukti bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu untuk bertumbuh dengan baik. Untuk itu, dukungan pada program perhutanan sosial ini, menjadi bagian penting dalam pemulihan hutan,” imbuh Rudi Syaf. 

Untuk itu, dukungan kegiatan program perhutanan sosial ini, harus lebih ditingkatkan. Sembari juga melakukan upaya untuk menuntaskan persoalan lingkungan lainnya. 

“Meskipun ada laju penumbuhan hutan, upaya ini tidak cukup jika di sisi lain masih terus terjadi pembukaan lahan dan hutan. Karena itu, harus ditindak tegas untuk pihak-pihak yang melakukan tindakan ilegal yang berpotensi mengancam terjadinya bencana hidrologi,” tukasnya.

Data ada menunjukkan bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan bersama masyarakat mampu memulihkan hutan yang mengalami degradasi. 

"Ekologi yang lebih baik untuk menunjang hidup hari ini dan masa depan generasi berikutnya, masih mungkin untuk kita raih," pungkas Rudi. (aza)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut