get app
inews
Aa Read Next : Ditpolairud Polda Jambi Sebar 20 Ribu Benih Ikan di Danau Sipin

Diputus Pacar, Pria di Jambi Sebar Foto Asusila hingga Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Maret 2024 | 20:12 WIB
header img
AKBP Reza Khomeini S.I.K Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi saat diwawancarai awak media. Foto: Evo Kusnadi/iNewsJambi.id

JAMBI, iNewsJambi.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang pelaku penyebar foto dan video mantan pacarnya.

Aksi ini dilakukan pelaku lantaran sakit hati karena diputus oleh kekasihnya. Foto dan video ini disebar pelaku di media sosial.

Pelaku berinisial AMZ ditangkap pada Rabu (6/3/2024). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/255/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 22 Agustus 2023. Atas penyebaran foto-foto korban berinisial K (20) yang tak pantas di media sosial.

AKBP Reza Khomeini S.I.K Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di dampingi PLH Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution membenarkan peristiwa itu.

"Awalnya tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023 dan kemudian hubungan mereka berakhir (Putus) sekira bulan Juli 2023. Namun tersangka tidak menerima perpisahannya dengan korban tersebut, dikarenakan tersangka merasa cemburu kepada korban yang telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki- laki," kata AKBP Reza Khomeini.

Lebih lanjut AKBP Reza menyampaikan, tersangka pun langsung membuat akun Instagram baru bernama Kartini Dedekkgemeszz. Lalu tersangka langsung memposting foto asusila korban.

"Tak hanya itu, tersangka juga mengirimkan Via WA ke teman-teman korban," ujarnya.

AKBP Reza menyebut, setelah melakukan penelusuran atas akun itu, petugas langsung memburu pelaku. Pelaku ditangkap di Provinsi Riau.

"Pelaku ditangkap di rumah pamannya di Riau. Pelaku pun saat ini sudah dibawa ke Mapolda Jambi," sebutnya.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Flashdisk Merk V-gen 16 Gb, 3 (tiga) lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital. 1 (satu) unit handphone merek realme dengan tipe C3 warna merah.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (fok)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut