get app
inews
Aa Read Next : ASN Sudah Bisa Ajukan Mutasi ke IKN

Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Sabtu, 01 Juni 2024 | 23:04 WIB
header img

JAKARTA, iNewsJambi.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) direncanakan membuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Berikut jadwal pendaftarannya.

Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 ditargetkan terlaksana pada bulan Mei 2024.

"Kementerian PANRB dan BKN sudah lakukan percepatan pada proses verifikasi dan validasi formasi ASN dari input yang dilakukan K/L dan Pemda. Kami harap K/L dan Pemda yang belum merampungkan input di sistem BKN untuk segera menyelesaikan agar pendaftaran CASN segera dibuka karena sudah ditunggu-tunggu publik," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari laman resmi PANRB.

Hingga saat ini, jadwal resmi pendaftaran CPNS 2024 belum dirilis. PANRB masih menunggu proses validasi formasi dari masing-masing instansi. Pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran akan disampaikan setelah proses validasi selesai.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Calon pelamar CPNS 2024 perlu memenuhi syarat dan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Dokumen yang perlu disiapkan:

Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.

Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.

Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.

Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf.
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.

Untuk mendaftar CPNS 2024, calon pelamar dapat mengakses link pendaftaran melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:

Buka portal SSCASN.
Klik menu “Buat Akun”.
Masukkan data identitas yang diminta seperti NIK dari KTP, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel pribadi yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

Lengkapi data pendaftar dan unggah dokumen yang diperlukan.
Lakukan pengecekan ulang data, konfirmasi kebenaran data, dan cetak kartu informasi akun.

Total kebutuhan ASN untuk tahun 2024 mencapai 2.296.516, yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Berikut rinciannya:

Instansi Pusat: 429.183 posisi (207.247 CPNS dan 221.936 PPPK)

Instansi Daerah: 1.867.333 posisi (483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK)

Beberapa instansi yang telah mengumumkan formasi CPNS 2024, di antaranya:

Kementerian Agama (Kemenag): 110.553 posisi (20.772 CPNS dan 89.781 PPPK)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): 40.541 posisi (15.462 CPNS dan 25.079 PPPK)

Kementerian Sosial (Kemensos): 40.839 posisi (266 CPNS dan 40.573 PPPK)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 18.017 posisi (1.385 CPNS dan 16.632 PPPK)

Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 26.322 posisi (6.388 CPNS dan 19.934 PPPK)

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu): 18.557 posisi (1.984 CPNS dan 16.573 PPPK)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 23.200 posisi (8.607 CPNS dan 14.593 PPPK)

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran CPNS 2024 dapat diakses melalui laman resmi PANRB https://www.menpan.go.id/.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 masih terus akan ditunggu oleh para calon pelamar. Semoga para peserta seleksi CPNS bisa dimudahkan segala urusannya. (uda)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut