JAMBI, iNewsJambi.id - Penyebar (ilegal akses hanphone) video syur yang sempat viral enak yank akhirnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi.
Tersangka adalah seorang karyawan service handphone di Jambi berinisal JG. Pelaku diduga menyebarkan (ilegal akses handphone) video syur saat handphone korban lagi diperbaiki di tempat tersangka bekerja.
"Kami telah menetapkan tersangka lantaran menyebarkan (ilegal akses handphone) video syur sepasang muda-mudi hingga tersebar di Provinsi Jambi," kata AKBP Reza Khomeini, Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (5/5/2024).
Dikatakannya, modus tersangka dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban berinisial KN yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban.
Kata dia, tersangka menyalahi aturan tidak sesuai aturan (SOP). Saat itu, LCD (white screen) handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue mengalami kerusakan.
"Seharusnya yang dicek dan diperbaiki LCD yang fungsional saja, namun tersangka JG malah membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," sebutnya.
Lebih lanjut, tersangka melihat galeri file yang tersembunyi di handphone milik korban. Karena file tersembunyi dan dilengkapi dengan keamanan face ID dan password, kemudian tersangka meminta password kepada pihak counter kepada korban pada saat handphone di service.
Setelah melihat isi file, tersangka melihat ada video syur milik korban. Berikutnya, JG mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.
Lalu, dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya atas inisial EJ.
"Terhadap video tersebut, tersangka JG sudah menontonnya lebih dari satu kali," kata Reza.
"Dari dua bukti ini, saudara JG kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana ilegal acses," tambahnya.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban mendapatkan video syurnya tersebut di media sosial. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, JG harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.
Saat ini, petugas masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui siapa penyebar video asusila tersebut. (fok)
Editor : Monas Junior