get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tak Diterima

Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Ijazah dan Akun Facebook Bisa Jadi Alat Bukti

Kamis, 04 Juli 2024 | 12:35 WIB
header img
Suasana persiapan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Foto: iNews.id

BANDUNG, iNewsJambi.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung tengah berlangsung, Kamis (4/7/2024).

Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono yang menjadi saksi dalam sidang itu menyebut, surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu, surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," kata Agus.

Kemudian, tim hukum Polda Jabar menanyakan kepada ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Dalam surat tersebut, tim hukum Polda Jabar menyatakan, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatan salah dan menyesal akibat perbuatannya itu.

"Apakah surat tersebut (permintaan grasi) dapat dikategorikan sebagai alat bukti sesuai dengan pasal 184," ujar tim hukum Polda Jabar.

"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," kata Agus Surono.

Soal akun media sosial (medsos) Facebook, Agus menuturkan, akun Facebook itu bisa dikualifikasi sebagaimana alat bukti. Namun tidak masuk dalam kategori surat.

Akun Facebook bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tutur Agus. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut