JAMBI, iNewsJambi.id - Praperadilan kasus Bank Jambi dengan tersangka atas nama Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi). Ini terungkap dalam sidang praperadilan di PN Jambi Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi, Rabu (12/7/2023) .
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Situngkir. Ada beberapa dasar yang menjadikan pihak pengadilan menolak ajuan praperadilan tersebut.
Dalam putusannya, Situngkir menyebut, hakim menyatakan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, serta penahanan mantan Dirut Bank Jambi itu sah secara hukum.
Karenanya, hakim menilai permohonan praperadilan pemohon harus ditolak. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menyatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan yang dibacakan oleh hakim. Usai ditolaknya permohonan praperadilannya, pihaknya akan fokus pada pokok perkara saja.
"Tadi sudah kita cermati bersama pertimbangan hakim, kami mengapresiasi keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Editor : Monas Junior