Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tak Diterima
Advertisement . Scroll to see content

PN Jambi Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon

Rabu, 12 Juli 2023 | 19:36 WIB
  • author Rolis MS
PN Jambi Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon
Sidang praperadilan mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. Permohonan kuasa hukum El Halcon ditolak. Foto : Rolis MS/iNewsJambiid

JAMBI, iNewsJambi.id - Praperadilan kasus Bank Jambi dengan tersangka atas nama Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi). Ini terungkap dalam sidang praperadilan di PN Jambi Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi, Rabu (12/7/2023) .

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Situngkir. Ada beberapa dasar yang menjadikan pihak pengadilan menolak ajuan praperadilan tersebut.

Dalam putusannya, Situngkir menyebut, hakim menyatakan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, serta penahanan mantan Dirut Bank Jambi itu sah secara hukum.

Karenanya, hakim menilai permohonan praperadilan pemohon harus ditolak. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menyatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan yang dibacakan oleh hakim. Usai ditolaknya permohonan praperadilannya, pihaknya akan fokus pada pokok perkara saja. 

"Tadi sudah kita cermati bersama pertimbangan hakim, kami mengapresiasi keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkapnya. 

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut