JAKARTA, iNewsJambi.id - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri geram dengan pemeriksaan hingga penyitaan sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Megawati pun meminta penyidik bersangkutan menghadap dirinya.
Presiden ke-5 itu dengan tegas menantang penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti yang memeriksa sekaligus menyita barang milik Hasto bertemu dengannya. Apalagi salah satu barang yang disita yakni buku agenda kepartaian.
"Kalau umpamanya suruh dateng sini Rossa ngadepi aku. Lih iya lah. Gile orang yang bikin KPK iku saya loh. Sopo gile deh aku bilang, orang dia aja kok, kayake pangkate opo. Pangkate opo yo? Hah?" kata Megawati di acara pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pengurus pusat PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Sebelum diperiksa KPK, Megawati sempat bertanya kepada Hasto. "Saya bilang sama Hasto, lu berani datang nggak? Masak kalah sama aku, aku aja udah sampe 3 kali To, 'Yo datang bu'," ujar Megawati.
"'Terus sopo sih sing manggil kamu tanyain namanya, gitu kan, namanya Rossa. Hayo tulis tuh kamu (wartawan), ibu bilang yang manggil Pak Hasto namanya Rossa. Kalau lu berani nulis tuh gue angkat tangan sama wartawan," katanya.
Sebelumnya, Tim Pengacara Hasto Kristiyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan penyidik masih melakukan analisa terkait barang yang disita tersebut. "Penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik, itu nanti akan dilakukan analisa," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Jika barang yang disita didapati petunjuk kuat, maka akan digunakan di perkara tersebut. Jika tidak ada, maka akan dikembalikan. Kalau barang yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik.
"Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," katanya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior