get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres ke Polri: Dengarkan Kritik Masyarakat, Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

Wapres Ma'ruf Amin: Kasus Vina Harus Dituntaskan

Selasa, 09 Juli 2024 | 19:01 WIB
header img
Wapres Ma'ruf Amin menegaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon harus dituntaskan usai status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya harus dituntaskan.

Dia pun meminta pencarian pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus itu harus dilanjutkan.

Wapres telah menyimak pernyataan Kapolri Listyo Sigit yang memastikan pengungkapan kasus Vina Cirebon akan berlanjut.

“Soal Pegi (Pegi Setiawan) itu, saya hanya menyimak apa yang disebut juga Pak Kapolri itu akan berlanjut, saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa,” ujar Wapres kepada awak media usai resmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (9/7/2024).

Dia pun setuju kasus ini dituntaskan, termasuk mencari pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang DPO itu kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari ini dilanjutkan saja saya kira,” tutur dia.
 
Dia mengatakan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim menunjukkan Polda Jabar kurang teliti menangani kasus itu.

“Memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu sehingga bisa dipatahkan atau bisa di batalkan melalui praperadilan,” kata dia.

“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau-kalau menangkap betul-betul firm dan memang buktinya cukup,” ujar dia.

Diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut