JAKARTA, iNewsJambi.id - Kendaraan bermotor dan mobil di Indonesia siap-siap wajib ikut asuransi mulai tahun depan 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil ikut asuransi third party liability (TPL).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono ada perubahan sifat asuransi dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Ia menjelaskan TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Oji menjelaskan pada dasarnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, termasuk ASEAN.
"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ucap dia.
Pada dasarnya, kata Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong. Sehingga, program ini dinilai bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Sedangkan, untuk biaya premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini. Semakin banyak peserta, makan akan semakin murah biayanya.
"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," ucap Ogi. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior