JAKARTA, iNewsJambi.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan warga negara asing (WNA) lain dalam kasus penipuan online jaringan internasional. Penipuan itu diduga merugikan hingga Rp1,5 triliun.
Kasus ini mengemuka setelah Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu. Satu WNA berinisial ZS telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan diketahui sebagai kepala sindikat.
Selain ZS, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial NSS, H, M, dan L.
Kasubdit II Dittipidsiber Kombes Pol Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan WNA lainnya dalam jaringan sindikat ini.
“Kami masih mendalami kasus ini karena pelaku biasanya berusaha menutupi keseluruhan konstruksi kasus,” kata Alfis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2024).
Alfis juga menekankan bahwa meskipun ada indikasi keterlibatan pelaku asing lain, pihaknya belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut hingga penyelidikan lebih mendalam dilakukan.
“Kami mohon media untuk bersabar. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera menyampaikannya ke publik,” katanya.
Kepolisian juga mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak hanya mempengaruhi korban dari Indonesia, tetapi juga dari negara lain seperti Thailand dan China.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku tambahan dari negara lain, dan kami terus bekerja keras untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat,” tutur Alfis. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior