MAKASSAR, iNewsJambi.id - Dua atlet biliar ditangkap polisi, diduga terlibat dalam judi online yang digelar di sebuah tempat biliar.
Peristiwa itu terjadi di tempat biliar kawasan Jalan Hertansing, Kota Makassar.
Pertandingan kedua atlet berinisial AC dan SF tersebut disiarkan langsung melalui Instagram hingga menjadi ajang taruhan bagi para penonton.
Selain kedua atlet, Direktorat Reserse Kriminial Umum Polda Sulsel juga menangkap penyelenggara judi online berinisial IR.
Ketiga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat adanya aksi judi online di lokasi biliar tersebut. “Penangkapan ini juga bagian dari kegiatan operasi kewilayahan Pekat Lipu 2024,” katanya, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga pelaku melakukan aksi judi online di tempat biliar dengan cara live melalui akun Instagram milik lokasi tempat biliar.
“Mereka berbagi peran. Dua atlet biliar ini berperan sebagai joki dan satunya lagi berperan sebagai penyelenggara taruhan di setiap live yang ditayangkan di media sosial,” katanya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa stik biliard berlogo atlet beserta bolanya, alat live handphone dan tripod.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior