MEDAN, iNewsJambi.id - Dua terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati. Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap dengan barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five.
Dua terdakwa ini dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Dua kurir ini sebelumnya ditangkap di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru, Riau awal bulan 2024 lalu.
Tuntutan kepada kedua terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhendayani Nasution. Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha di Ruang Sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis (1/8/2024).
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin, masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Nurhendayani, Kamis (1/8/2024).
JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten itu karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga Kamis (8/8/2024) mendatang. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.
Dalam dakwaannya, JPU Nurhendayani menyebut perkara ini bermula ketika terdakwa Dedi dihubungi seseorang bernama Toman (buron) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru. Dedi kemudian mengajak terdakwa Tanajudin untuk terbang ke Pekanbaru pada Senin 29 Januari 2024.
Setiba di Pekanbaru, mereka lalu menyewa kamar kos lalu dihubungi Toman dan diberikan nomor ponsel seseorang yang akan mengantarkan narkobaa. Dedi pun kemudian menghubungi pengantar narkoba itu dan mendapatkan lokasi mengambil mobil berisi narkoba tersebut.
Tanpa ditemani Tanajudin yang ditinggal di kamar kos, Dedi mendatangi lokasi yang diinformasikan. Setiba di sana, dia menemukan mobil dimaksud. Saat ditemukan, mobil jenis Daihatsu Xenia itu tidak terkunci dan kunci kontak mobil tergantung dalam mobil. Di bagasi mobil terdapat pula empat goni berisi 53 kg sabu dan 10.000 butir pil happy five.
Dedi kemudian membawa mobil itu menuju kos yang disewa bersama Tanajudin. Namun di tengah jalan, dia dicegat oleh sejumlah personel Polrestabes Medan yang telah melakukan pengawasan terhadap mobil itu sejak berangkat dari Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Polisi bahkan sempat terlibat kejar-kejaran dengan Deni sebelum akhirnya bisa dihentikan dan narkoba yang dibawanya disita. Polisi kemudian menangkap Deni serta Tanajudin yang ditinggal di kamar kos. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior