get app
inews
Aa Read Next : Al Haris Gubernur Jambi Silaturahmi bersama NU Jambi

PBNU Kutuk Penangkapan Imam Besar Masjid Al Aqsa oleh Polisi Israel

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 22:20 WIB
header img
Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk penangkapan Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima Sabri oleh polisi Israel.

Penangkapan itu dilakukan usai Syekh Sabri memimpin salat gaib kepada pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh.

"PBNU mengutuk tindakan tersebut," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU Zulfa Mustofa lewat pesan singkat kepada Inews.id, Sabtu (3/8/2024).

Diketahui, Syekh Sabri ditangkap usai memimpin salat gaib yang digelar setelah salat Jumat di Masjid Al Aqsa, Jumat (2/8/2024) waktu setempat. Salah seorang kerabat Syekh Ekrima Sabri mengatakan polisi Israel menyerbu rumahnya di Yerusalem Timur dan menangkapnya.

"Warga Yerusalem dan sekitarnya dari mimbar Masjid Al-Aqsa yang diberkahi berduka atas kematian Ismail Haniyeh," kata Syekh Ekrima Sabri dalam khotbahnya, seperti dikutip dari laman Anadolu. 

Polisi Israel mengatakan sedang menyelidiki apakah pernyataan Syekh Sabri merupakan hasutan. Mereka mengklaim bertindak sesuai dengan pernyataan itu. 

Ulama berusia 85 tahun itu beberapa kali ditahan oleh zionis Israel pada masa lalu. Dia juga sempat dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki selama beberapa bulan.

Syekh Ekrima Sabri adalah pengkritik keras pendudukan zionis Israel selama puluhan tahun di wilayah Palestina. Sebelumnya, dia menjabat sebagai mufti Yerusalem dan wilayah Palestina pada 1994 hingga 2006.

Diketahui, Ismail Haniyeh tewas dibunuh di Teheran, Iran, pada 31 Juli 2024 lalu. Hamas dan Iran menyalahkan zionis Israel atas pembunuhan tersebut.(uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut