JAKARTA, iNewsJambi.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Harvey Moeis dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (14/8/2024).
Dalam dakwaan itu terungkap aliran dana sebanyak Rp3,1 miliar yang masuk ke rekening artis Sandra Dewi, istri Harvey.
Uang itu bersumber dari perusahaan-perusahaan smelter penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang disetor melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan money changer milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Harvey kemudian meminta Helena untuk mengonversi uang yang disetorkan itu ke dolar Singapura dan Amerika Serikat. Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan ke rekening milik Harvey pada 2018-2023 senilai Rp6.711.215.000,00 (Rp6,7 miliar) Rp2.746.646.999,00 (Rp2,7 miliar), Rp32.117.657.062 (Rp32 miliar), dan Rp5.563.625.000 (Rp5,5 miliar).
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional," kata Jaksa di Pengadilam Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Selain ke Harvey, uang itu juga disebut mengalir ke rekening Sandra Dewi. Adapun jumlahnya Rp3.150.000.000 (Rp3,1 miliar).
"Pada Bank BCA nomor rekening atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp.3.150.000.000 (Rp3,1 miliar)," ujar jaksa.
Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan perusahaan Helena Lim juga mentransfer uang senilai Rp80 juta kepada asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang itu ditujukan untuk keperluan pribadi sang artis.
"Pada Bank BCA atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp.80.000.000 (Rp80 juta) untuk keperluan Sandra Dewi," ucap jaksa.
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior