JAKARTA, Jambi.iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah (cakada). Dia menyatakan pemerintah menghormati putusan tersebut.
"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK. Ada dua putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pemerintah, kata Hasan, akan mengikuti dan menjalankan undang-undang yang mengatur pilkada. Namun, dirinya tidak menjawab terperinci akan Pemerintah bakal mengikuti putusan MK atau DPR.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang, pembuat undang-undang kan cuma satu," kata dia.
Terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang disebut akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hasan menegaskan aturan tersebut belum ada.
"Sampai sekarang belum ada perppu kan," kata Hasan. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior