JAMBI, Jambi.iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH bersama Ketua DPRD (Dewan Perperwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Jambi M. Hafiz, Asisten II Setda Provinsi Jambi Arif Munandar dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Luthpiah mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian dengan agenda Rapat Pelaksanaan Pelantikan Serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Senin (03/02/2025) pagi.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian yang langsung memimpin rapat mengungkapkan bahwa berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dipercepat, untuk memberi kepastian hukum dan kepala daerah tersebut bisa langsung bekerja.
"Pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK pada tanggal 20 Februari 2025," ungkap Mendagri.
Dikatakan Mendagri Tito Karnavian, dimana dalam instruksi Presiden tersebut pada prinsipnya upayakan secepat mungkin agar ada kepastian politik di daerah-daerah, sedangkan untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan. “Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Seperti diketahui, lanjut Mendagri Tito Karnavian bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK. “Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah awalnya tanggal 6 Februari menjadi tanggal 20 Februari mendatang,” lanjutnya.
Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa setelah pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 31 Januari 2025 pukul 19:00 WIB, ada dua catatan hasil pertemuan tersebut, pertama putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025, kedua, MK akan mengupload putusan tersebut pada hari dan tanggal yang sama sejak putusan/ketetapan dismissal dibacakan.
Lebih lanjut Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, bagi pasangan Bupati dan Wali Kota yang mengalami gugatan akan dilantik oleh Gubernur sedangkan bagi yang non gugatan akan dilantik oleh Presiden langsung di Istana Negara. (fok)
Editor : Monas Junior