JAKARTA, Jambi.iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Bahlil akan membuat forum group discussion (FGD) untuk membahas pertambangan ilegal.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII DPR RI hari ini, Senin (26/8/2024).
Menurut Bahlil, nantinya FGD tersebut akan digelar secara tertutup agar tidak diketahui orang lain. Sebab, akan ada informasi yang ia paparkan.
"Terkait dengan ilegal mining, saya nanti akan bicarakan pada FGD khusus, tidak pada persidangan. Kita akan buat forum diskusi FGD yang tidak diketahui oleh orang lain, tertutup. Saya akan bongkar saja karena saya mantan pengusaha jadi agak sedikit tahu," ucapnya.
Namun, kata Bahlil, dirinya pun harus sepakat dengan anggota Komisi VII DPR RI bahwa permasalahan tambang ilegal ini akan menjadi konsensus apabila ingin melakukan perubahan terhadap negara.
"Ilegal mining ini sampai ayam tumbuh gigi tidak akan selesai kalau ini tidak menjadi kesadaran kolektif, terutama pada kami yg ada disini dan bapak ibu semua dan aparat," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, salah satu tantangan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia adalah masih maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin.
Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.
Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali, Bambang Suswantono selaku PLT Ditjen Minerba duduk bersama Mulyanto selaku Anggota Komisi VII DPR RI melangsungkan Focus Group Discussion akhir tahun lalu.
Berdasarkan hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bambang menilai, diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Sikap proaktif pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat.
Sebelumnya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, rencana ini telah mendapat dukungan kuat dari Komisi VII DPR RI agar Satgas Penegakan Hukum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.
Setidaknya terdapat empat tim satgas yang diusulkan, di antaranya adalah tim satgas yang menangani penambangan ilegal yang merupakan leading sector Ditjen Minerba, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal yang merupakan leading sector Ditjen Migas, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan leading sector BPH Migas, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang merupakan leading sector Ditjen Gatrik.
Saat ini rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakkum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Polhukam. Besar harapan bagi Plt Dirjen Minerba ketika Satgas Gakkum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior