get app
inews
Aa Text
Read Next : Erick Thohir Sebut Restrukturisasi BUMN Butuh Waktu Tiga Tahun

Kasus Minyak Pertamina, Erick Thohir dan Bahlil Dukung Proses Hukum

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:56 WIB
header img
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mendukung proses hukum terkait dugaan korupsi di PT Pertamina. Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mendukung proses hukum terkait dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).

Erick Thohir menegaskan, pemerintah akan menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung.  

"Memang penegakan hukum kita harus hormati, dan semua proses hukumnya pasti kita dukung," ujar Erick kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2025).  

Erick juga menyebut, Kementerian BUMN telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam berbagai kasus korupsi di lingkungan BUMN, termasuk kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya. 

Selama ini kita sama Kejaksaan Agung sudah terus bekerja sama memberantas korupsi Asabri, Jiwasraya, dan lain-lain," tuturnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghargai proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum.

Bahlil turut membantah adanya perubahan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dijual Pertamina.

"Enggak ada, kita apanya kualitas-kualitas? Kita kan sudah sudah sesuai standar. Jadi, kalau membeli harga yang bagus, minyak bagus, harganya juga bagus," kata Bahlil.

Adapun, Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hampir Rp200 triliun. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut