TANJABBAR, iNews.id - TRS, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang kedapatan merambah hutan, terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus perambahan hutan di Desa Muara Danau, Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat ini masih dalam penyidikan Polres Tanjung Jabung Barat.
Luas Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dirambah TRS mencapai 10 hektar. Ini diketahui setelah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri menegaskan, penebangan hutan di kawasan HPT tidak boleh sembarangan.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya mesin chainsaw, minyak bensin, galon, dan sejumlah peralatan untuk menebang pohon.
"Pelaku tertangkap tangan sedang menebangi pohon di Desa Muara Danau. Pelaku melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Kerusakan Hutan,” kata Septia.
Menurut pengakuan TRS, lahan yang ditebanginya akan dijadikan perkebunan. Namun menurut saksi ahli dari BPN dan dinas kehutanan, lahan itu masuk dalam kawasan HPT.
”Kami sudah meminta keterangan saksi ahli dari BPN, dinas kehutanan dan polisi hutan. Areal itu berada di dalam kawasan HPT,” tegas Septia.
Editor : Doddi Irawan