JAKARTA, Jambi.iNews.id - Seorang remaja berinisial MAS (14) ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum.
Remaja itu membunuh ayah dan nenek menggunakan pisau. Remaja tersebut melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP.
Peristiwa itu terjadi d Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).
Tersangak diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior