JAKARTA, Jambi.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Dari tiga tersangka itu salah satunya Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru NK," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. KPK menyebut total sembilan orang diamankan dari kegiatan OTT tersebut.
“8 dari Pekanbaru dan 1 diamankan di Jakarta. Jadinya total 9 orang yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa kepada wartawan, Selasa (3/12/2024). (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior