JAKARTA, Jambi.iNews.id - Video yang menampilkan ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah viral di media sosial. Rekaman itu menjadi sorotan karena Gus Miftah tampak mengolok-olok pedagang es teh.
Peristiwa itu diketahui terjadi saat Gus Miftah yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan menghadiri acara Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu.
Dalam video, tampak seorang pedagang yang membawa es teh dan air mineral kemasan di atas kepalanya di acara pengajian itu.
Sebagian peserta yang hadir berteriak meminta Gus Miftah memborong dagangan sang penjual yang tampak antusias mendengarkan ceramah sambil berdiri.
Namun bukannya merespons permintaan hadirin dengan memborong dagangan penjual es tersebut, Gus Miftah malah mengucapkan kalimat bernada olok-olok kepada pedagang tersebut.
“Es tehmu masih banyak tidak? Kalau masih ya sudah sana jual, go***k,” kata Gus Miftah disambut gelak tawa para tamu di atas panggung.
Tampak raut muka pedagang es teh tersebut otomatis berubah tersenyum kecut mendengar ucapan Gus Miftah tersebut.
Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?
Tugas Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Pasal 17 disebutkan, Utusan Khusus Presiden dibentuk bertujuan untuk memperlancar tugas presiden.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Lalu Pasal 18 ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Kemudian Pasal 18 ayat (3) menerangkan laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah setingkat menteri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Perpres 137/2024.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal itu.
Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Jika setara dengan menteri, gaji utusan khusus Presiden menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara, tunjangan yang akan diterima utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima secara keseluruhan oleh Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatannya, jaminan kesehatan, rumah dinas, serta mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior