JAKARTA, Jambi.iNews.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, aturan alokasi subsidi BBM untuk ojek pangkalan akan dibahas lebih lanjut.
Hal ini disampaikan setelah pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Itu (ojek pangkalan dapat alokasi subsidi BBM) akan kita coba ini kan, nanti. Kita akan amankan terlebih dahulu itu semua nanti akan kita bahas,” ujar Maman di Jakarta dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).
Saat ini, pemerintah terutama tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi yang diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia termasuk Kementerian UMKM di dalamnya tengah menggodok skema atau melakukan kajian terkait penyaluran BBM bersubsidi. Namun demikian ia memiliki beberapa opsi penyaluran yang tengah diverifikasi dan dikaji oleh pemerintah.
"Skemanya seperti apa, saya belum bisa bicara. Makanya tadi saya bilang ini masih dalam tahap excersise,” ujarnya.
Dalam tahapan ini menurutnya, menjadi hal penting agar ke depan pemerintah dapat menghadirkan langkah tepat agar tak ada polemik.
Maman kembali menegaskan bahwa pihaknya siap memastikan dan menjaga sektor yang masuk dalam kategori UMKM agar tetap menjalankan rantai pasok distribusi barang di dalam dunia usaha mikro dan kecil.
“Kami hanya ingin mengamankan yang di sektor UMKM-nya sesuai dengan tugas saya sebagai Menteri UMKM,” jelasnya.
Sebelumnya ia juga menegaskan pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) tetap mendapatkan alokasi bahan bakar minyak bersubsidi.
“Nah mengingat saudara-saudara kita, ojek online ini masuk kategori usaha mikro. Oleh karena itu udara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” ujar Maman.
Dia menegaskan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan sektor ekonomi masyarakat yang paling bawah. Upaya ini diharapkan menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia untuk memastikan dan mengamankan sektor transportasi umum. (uda)
Sumber: Okezone.com
Editor : Monas Junior