Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Alat Praktek SMK

JAMBI, Jambi.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan alat praktek SMK.
Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan.
Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar.
Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.
Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021 dan telah diamankan.
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang.
"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto dan Pasal 15 UUD No.31 tahun 1999 terkait tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior