Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat di Lebaran 2025

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Lebaran 2025.
Dalam kebijakan itu, pemerintah menanggung 6 persen PPN tiket pesawat.
Artinya, masyarakat cukup membayar PPN tiket pesawat sebesar 5 persen. Insentif ini pun berdampak pada penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 13 hingga 14 persen.
“Kemarin kami sudah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 ini mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi untuk domestik,” ucap dia.
“Akan berlaku untuk pembelian tiket dari tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling tiket untuk perjalanan 24 Maret hingga 7 April 2025,” kata Sri Mulyani. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior