Edi Purwanto: Potongan Capai 30 Persen ke Pengemudi Ojol dari Penyedia Sangat Memberatkan

JAMBI, Jambi.iNews.id - Anggota DPR RI dapil Jambi, Edi Purwanto menyatakan bahwa, potongan 30 persen kepada pengemudi Ojek Online (Ojol) dari penyedia layanan itu sangat memberatkan.
"Hal ini tentu merugikan pengemudi yang sudah bergantung pada pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," kata Edi Purwanto.
Anggota Komisi V DPR RI itu menyebut, keluhan potongan aplikator yang cukup tinggi ini secara langsung disampaikan oleh pengemudi Ojek Online kepada dirinya.
Hal ini disampaikan olehnya dalam rapat Komisi V dengan Pihak Gojek, Grab dan Maxim, Rabu (5/3/2025) di Gedung DPR RI.
"Saya alami sendiri ini, saya dari pondok ranji ke dpr Rp 194.742, lalu yang sopirnya itu hanya menerima Rp143.221, jadi potongannya itu Rp51.521 rupiah atau setara dengan 26,5 persen. Ini jelas melanggar,” sebutnya.
Lebih lanjut dalam kesempatan ini, pengemudi ojek online meminta secara pribadi kepadanya untuk dapat menyuarakan aspirasi mereka. Karena dengan pemotongan yang cukup tinggi, otomatis akan menurunkan pendapatan mereka.
Disisi lain, dikemukakan oleh Edi Purwanto bahwa, dalam keputusan Menteri perhubungan, berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) 667 tahun 2022 potongan aplikator sebesar 15 persen, namun kemudian di revisi lagi pada KP 1001 tahun 2022 menjadi 20 persen untuk aplikator.
“Kondisi tadi tentu melanggar, akan tetapi memang landasan hukum kita yang memang ambigu, sehingga tindakan negara masih multitafsir, tidak tegas begitu, ini yang kita dorong,” ungkapnya.
Edi Purwanto mengingatkan kepada penyedia layanan ojek online untuk tidak berpikir ekonomi kapitalis.
Meskipun disisi lain, Edi Purwanto mengucapkan terima kasih dengan penyedia layanan Ojol yang secara tidak langsung membantu masyarakat namun dengan catatan yang perlu di perbaiki.
“Mudah-mudahan dengan revisi undang-undang ini ada jalannya untuk kita melakukan perubahan, sehingga mampu memproteksi pengusaha, sopir dan penumpang,” pungkasnya. (uda)
Editor : Monas Junior