BKSDA dan Polresta Jambi Gagalkan Penjualan 10 Kg Sisik Tringgiling

JAMBI, Jambi.iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan penjualan 10 kilogram Sisik Tringgiling.
Sisik Tringgiling ini didapatkan di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur. Dari aksi penggerebekan diamankan tiga orang pelaku.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, Sisik Tringgiling ini dikemas di dalam sebuah karung berwarna putih.
Penangkapan pelaku bersama barang bukti ini saat mereka melakukan transaksi jual beli.
Pelaku adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjab Timur yang merupakan pemilik barang. Lalu, WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang merupakan kurir. Sedangkan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli bagian tubuh hewan dilindungi," katanya.
Dikatakannya, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pelaku.
"Pelaku mengakui jika Sisik Tringgiling ini mereka jual satu kilonya seharga Rp2 juta rupiah," ujarnya.
Sementara itu, Jefrianto selaku Dantim BKSDA Jambi menyampaikan, Sisik Tringgiling ini dianggap ilegal karena hewan tersebut masuk dalam satu hewan liar yang dilindungi.
"Bahkan karena kerap diburu habitat hewan Tringgiling ini terancam punah," sebutnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 JO Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. (uda)
Editor : Monas Junior