Sadis, Wanita di Jambi Usapkan Cabai Giling ke Korban dan Mencolok Kedua Mata Hingga Masuk

JAMBI, Jambi.iNews.id - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menetapkan seorang wanita berinisial SNT (32) menjadi tersangka penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Di mana, kejadian bermula dari cekcokan mulut antara seorang wanifa bernama Nur dengan seorang pedagang ikan bernama Lase.
Kala itu, Nur menyuruh orang untuk berjualan kopi di belakang tempat Lase berjualan.
Ketika itu Lase tampak marah. Lalu, Nur menendang ember payung milik Lase dan pergi meninggalkan lokasi.
Lalu, seorang wanita lagi bernama Linda (48) bersama Nur melintasi di depan warung kopi milik korban. Bahkan mereka berhenti dan melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Tidak terima denga kata-kata kasar itu, korban pun membalas. Selanjutnya, Nur kembali melontarkan kata kasar kepada korban saat berpapasan di jalan.
"Sekitar 10 menit kemudian, Nur datang ke warung korban dan melakukan penganiayaan. Pelaku memaki korban dengan kata-kata kasar dan mengeluarkan cabai giling yang dibungkus plastik bening. Cabai itu diusapkan ke muka korban hingga mencolok kedua mata korban dengan jari tangannya sampai cabai itu masuk ke mata korban," kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo.
Dikatakannya, akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal2 tahun 8 bulan.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(uda)
Editor : Monas Junior