Polda Jambi Tangkap Pelaku Curas Disertai Pelecehan

JAMBI, Jambi.iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pelecehan terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal nanUmum Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Di mana tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
"Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru tersangka diduga melakukan tindakan asusial terhadap kedua korban dan merekam aksi tersebut," katanya.
Dikatakan Kombes Pol Manang, pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel.
"Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior