JAMBI, iNews.id - Sat Reskrim Polresta Jambi, Selasa (29/3/22) menggelar rekontruksi pembunuhan Amron (47) yang tewas ditusuk dengan pisau oleh Deby (23). Rekontruksi ini nyaris ricuh, keluarga korban berusaha menghakimi pelaku.
"Kami mau pelaku dihukum seumur hidup, agar setimpal dengan perbuatannya, suami saya tak pernah ribut dengan orang,” kata isteri korban Masdalena sambil histeris, keluarga yang lain mengejar pelaku. Polisi berhasil menenangkan keluarga korban hingga berakhir rekontruksi
Dalam rekontruksi, pelaku memperagakan dua puluh enam adegan, mulai dari datang ke Pasar Angso Duo hingga cara pelaku membunuh korban dan melarikan diri setelah korban tidak berdaya.
Untuk diketahui, pelaku dan korban sama sama buruh angkut di Pasar Angso Duo. Gara gara sepele gerobak mereka bersengolan, pelaku nekad membunuh korban dengan sebilah pisau. Peristiwa itu terjadi akhir Januari 2022 lalu.
Setelah korban tersungkur tidak berdaya pelaku melarikan diri ke Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin. Tidak beberapa lama di persembunyiannya polisi berhasil menciduk pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun kurungan penjara.
Editor : Mursyid Sonsang