get app
inews
Aa Read Next : Gerakan Wali Kota Jambi Asal Jangan Kontraktor Menggema, Warga Seberang : Harus Pengalaman Birokrat

Menafkahi atau Menikahi Janda, Apakah Keduanya Sama-sama Mulia Menurut Islam

Senin, 09 Mei 2022 | 14:13 WIB
header img
MENAFKAHI atau menikahi janda, mana yang lebih mulia di mata Islam?

MENAFKAHI atau menikahi janda, mana yang lebih mulia di mata Islam? Dalam ajaran Islam, sejatinya menikahi wanita, baik  janda atau gadis sudah ditegaskan dalam Alquran maka Allah akan menjanjikan kecukupan. 

Namun menafkahi janda pun mempunyai kemulian sebab di sana ada keutamaan khusus bagi orang yang menafkahi janda.

Mengenai keberkahan menikahi wanita, berlaku baik menikahi janda maupun gadis di dalam Al-Quran, Allah menjanjikan kecukupan untuk mereka yang menikah, 

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Kawinkanlah orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. (QS. an-Nur: 32).

Baca Juga: Dimas Beck Mau Menikahi Nikita? Perhatikan Adab Mempersunting Janda

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ

“Ada 3 orang yang dijamin oleh Allah untuk membantunya: Mujahid fi sabilillah, orang yang menikah karena menjaga kehormatan dirinya, dan budak yang hendak menebus dirinya untuk merdeka.” (HR. Nasa’i no. 3133, Turmudzi no. 1756 dan dihasankan al-Albani).

Dan ini berlaku umum untuk semua pernikahan, baik menikahi gadis maupun janda. Sebagaimana dinyatakan oleh A’isyah radhiyallahu ‘anha, 

تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ

“Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim 2679 dan dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut