Praktik Gay, Meski Mandi dari Tiap Tetesan Hujan Masih Tetap Najis
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/11/5a486_lgbt.jpg)
PRAKTIK gay, homoseksual sudah sangat jelas difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014.
Bahkan Islam lebih jauh sebelumnya melarang praktik sejelek-jelek perbuatan keji tersebut yang tidak layak dilakukan oleh manusia.
Allah telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki menyalurkan nafsu bilogisnya, dan demikian sebaliknya.
Sedangkan prilaku homoseksual –semoga Allah melindungi kita darinya– keluar dari makna tersebut dan merupakan bentuk perlawanan terhadap tabiat yang telah Allah ciptakan itu.
Perilaku homoseksual merupakan kerusakan yang amat parah. Padanya terdapat unsur-unsur kekejian dan dosa perzinaan, bahkan lebih parah dan keji daripada perzinaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta