Tidak Terima Istri Digoda, Suami Bunuh Tetangganya Sendiri

Azhari Sultan
Pers rilis Kapolresta Jambi pembunuhan di Bagan Pete

JAMBI, InewsJambi - Setelah menjadi buron pembunuhan Defi Mustikalana (42) yang ditemukan tewas di Lorong Walet, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi pada 26 Oktober lalu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim Macan Satreskrim Polresta Jambi.

Pelaku bukanlah orang lain, tetapi tetangganya sendiri, yakni Farendi Lasandi (33). Pelaku diringkus di lokasi pelariannya di di Desa Karang Ringin II, Dusun 4, Kecamatan Lawangwetan, Kabupaten Musi Bayuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sebelum melarikan diri ke Sumsel, usai melakukan aksinya tersebut pelaku dan istri serta kedua anaknya langsung melarikan diri ke Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi menggunakan sepeda motor Honda PCX.

Dari keterangan yang didapat, pelaku nekat menghajar korban lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban. "Sebelum itu pelaku telah kesal istrinya diganggu. Disamping itu, istrinya juga menunjukkan kepada pelaku adanya pesan WhatsApp dari korban bahwa istrinya diganggu," ungkapnya, Rabu (23/11/2022).

Puncaknya, pada 26 Oktober lalu saat pelaku pulang dari kerjanya melihat istrinya sedang diganggu oleh korban tepat di depan rumah pelaku. "Saat itu, pelaku memergoki korban bahwa istrinya sedang diganggu didepan rumahnya dengan menyentuh tubuhnya. Disinilah emosi pelaku langsung memuncak," tandas Eko didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.

Tidak terima dengan kelakuan korban yang dinilai kelewat batas, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri. Namun, pelaku terus mengejarnya hingga terjadi duel. Aksi saling pukul tidak dapat dihindari lagi.

"Saat di TKP itulah, pelaku melihat ada sebongkah balok semen. Selanjutnya, pelaku langsung menghajar korban pada bagian wajah dan kepala hingga tewas," tutur Kapolresta.

Kepada petugas, pelaku bernama Farendi alias Fredi mengaku membunuh korban karena faktor cemburu lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban dengan cara bagian punggung istrinya dipegang oleh korban. "Saya cemburu, saya khilaf dan emosi saya memuncak saat memergoki istri saya sedang diganggu oleh korban," ujarnya.

"Pertama kali itu, saya membacok korban secara spontan. Korban juga menendang saya dan saya tersungkur dibebatuan balok. Akhirnya kepala korban saya pukul menggunakan batu balok itu," katanya.

Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bilah parang, satu batu balok, satu jaket sweeter warna abu-abu dan satu celana levis milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Sebelumnya, warga Jalan Sungai Bleren, RT 19 Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tergeletak di samping rumah salah seorang warga.

Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan di lokasi kejadian, pria tersebut diketahui bernama Defi Mustikalana (42) yang merupakan warga setempat. Korban ditemukan warga sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (26/10/2022). Diduga Defi merupakan korban pembunuhan.

 

 

Editor : Evo Kusnady

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network