KOTA JAMBI, iNewsJambi.id – Mafia Tanah membuat seorang menjerit. Dia adalah M. Havis dari Kelurahan Pasir Panjang, Danau Teluk, Seberang Kota Jambi, telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan kembali tanah warisan keluarganya seluas 6 hektar di Paal 10 yang digasak mafia tanah.
Tanah tersebut diduga telah diserobot oleh mafia tanah, meskipun pihak keluarga telah memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri Kota Jambi pada tahun 2015.
"Saya datang ke Polda Jambi minta keadilan agar kasus mafia tanah yang dialaminya bisa cepat diusut tuntas," ujar M. Havis pada Sabtu (24/5/2025), setelah mengunjungi Kepolisian Daerah Jambi. Havis mengungkapkan kejanggalan dalam transaksi tanah tersebut. "Dia membeli tanah ahli waris dengan kakek saya pada 1987, sedangkan kakek saya meninggal tahun 1983. Jadi ada dugaan kejanggalan pemalsuan," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait