JAMBI, iNewsJambi.id - Nasib nahas menimpa dua gadis SMP asal Kabupaten Batanghari, Jambi. Keduanya disetubuhi 13 pemuda selama 2 hari 2 malam berturut-turut sejak tanggal 22-23 Januari 2023.
Ke-13 pelaku ini melampiaskan nafsu bejatnya dengan menggilir korban di sebuah gubuk yang berada di Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika 2 gadis SMP yang masih berumur 14 tahun dan 13 tahun ini sedang bermain di luar rumah dengan kondisi cuaca yang turun hujan.
Tiba-tiba kedua korban diadang oleh 7 pelaku yang mengendarai motor, pada Minggu (22/1/2023). Kemudian, para pelaku mengajak kedua korban berkenalan, ngobrol, dan makan bareng.
"Kedua korban diiming-imingi sehingga korban mau mengikuti keinginan para kelompok pemuda yang hendak membawanya pergi," ujar Andri, Rabu (25/1/2023).
Setelah itu, kedua korban pun digilir untuk diperkosa di beberapa tempat. Pertama, korban dibawa ke gubuk di Desa Ture dan di rumah kosong di Kabupaten Batanghari.
"Selanjutnya, kedua korban dibawa pelaku ke gubuk di Desa Ture, Batanghari," ujar Andri.
"Di dua tempat tersebut, kedua korban disetubuhi, kemudian korban dibawa lagi ke rumah salah satu pelaku dan kembali disetubuhi lagi," tambahnya.
Besoknya, pada 23 Januari 2023, kedua korban dijanjikan mau diantar pulang ke rumahnya. Namun nahas korban kembali diperkosa lagi oleh pelaku yang berbeda. Total pelaku kekerasan seksual ini berjumlah 13 orang.
Andri menambahkan, 13 tersangka tersebut, selain memperkosa, juga melakukan pesta narkotika jenis sabu di Gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
"Pesta sabu ini diakui oleh kedua korban, yang melihat bahwa para pelaku sedang berpesta sabu pada saat mereka hendak melakukan aksi bejatnya kepada korban," kata Andri.
Setelah puas menggilir korban, dua gadis ini ditinggalkan di sana, sampai akhirnya bisa bertemu keluarganya kembali.
Kepada orangtuanya, 2 gadis SMP ini menceritakan kisah pilu yang dialaminya.Tanpa banyak petimbangan, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
"Jadi Ibu korban yang merasa syok setelah mendengar kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu pada Polda Jambi," jelasnya.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi segera membekuk para pelaku perbuatan bejat tersebut.
"Kita datangi TKP sehingga kita bisa mengungkap kasus ini, bekerja sama dengan polsek dan berbekal rekaman CCTV kita tangkap para pelaku tersebut," lanjut Andri.
Dari 13 orang yang melakukan aksi bejatnya, 10 orang berhasil diamankan. Sedangkan sisa 3 pelaku masih jadi buronan polisi.
"Sepuluh orang tersangka yang sekarang berada di jeruji Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17)," katanya.
"Untuk ke 3 tersangka lainnya yang saat ini sedang kabur pada saat melakukan penangkapan, sedang diburu petugas," pungkas Andri.
Atas perbuatan perkosaan ini, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait