JAKARTA, iNewsJambi.id - Aktor Roy Marten dan sahabatnya Dwi Yan, dituding terlibat dalam kasus perusahaan tambang ilegal di Jambi.
Tudingan tersebut menyatakan jika Roy Marten dan Dwi Yan terlibat dalam aktivitas tambang ilegal bersama PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi. Selain itu, Herman Trisna (pemilik saham PT. BBI) juga dituding sebagai kontraktor bodong.
Roy Marten menjelaskan, ia dan Dwi Yan sejatinya hanyalah calon pembeli saham dari perusahan tambang milik Herman Trisna tersebut.
"Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kita usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan pak Herman hadir ketika rapat umum," jelas Roy Marten, dikutip dari okezone partner iNewsJambi, Selasa (7/2/2023).
"Padahal tidak pernah hadir, tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," sambungnya.
Roy Martin menyebut, pelaku pemalsuan Surat Akta Otentik Perusahaaan itu dilakukan oleh mantan karyawan PT BBI berinisial DC dan oknum notaris, TK.
Kegiatan tersebut dilakukan DC setelah dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai karyawan PT BBI pada November 2012 sebagai Direktur Perusahaan.
"Jadi ini di bajaklah oleh oknum pegawainya pak Herman. Jadi sejauh itu yang kita tahu karena kita juga ke lapangan, terjadi kebingungan masyarakat Jambi bahwa mereka tahunya yang punya pak Herman, tapi sekarang punya si Daniel Candra," ungkap sang aktor.
"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan disini, bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," lanjutnya.
Lebih lanjut Roy Marten menyebut bahwa dokumen kepemilikan saham PT BBI sudah dua kali dipalsukan oleh DC.
Sekedar informasi, Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT. BBI sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri.
Untuk kasusnya di Polda Jambi, Herman melaporkan DC dan TK atas dugaan ilegal mining. Sementara, laporan Herman di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.
"Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," pungkas Roy Marten.
Adapun laporan polisi Herman Trisna terhadap DC dan TK teregister dalam nomer perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 21 Juli 2022. (ris)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait