BATANGHARI, iNewsJambi.id - Sepanjang tahun 2022, ada 339 istri di Kabupaten Batanghari ceraikan suaminya. Jumlah perceraian tersebut mendominasi angka perceraian di Kabupaten Batanghari.
Dari data Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Muara Bulian, diketahui ada 662 kasus perceraian sepanjang tahun 2022. Jumlah gugatan atau suami yang ceraikan istri sebanyak 445 kasus. Sedangkan permohonan perceraian atau istri minta cerai, sebanyak 213 kasus. Lalu gugatan sederhana sebanyak 4 kasus.
“Iya, angka perceraian tahun 2022 lalu meningkat jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Angka perceraian pada tahun 2021 lalu ada 625 perkara yang telah disidangkan,” ungkap Jubir Humas Pengadilan Agama klas 1B Muara Bulian, Rizki Lubis, Rabu (08/02/2023).
Dikatakan Rizki, dari angka 662 perkara tersebut terdiri dari 3 jenis perkara, yaitu gugatan 445 perkara, gugatan sederhana 4 perkara dan untuk permohonan ada 213 perkara. Ada pun perkara jumlah gugat cerai dari pihak laki- laki atau suami cerai talak sebanyak 84 perkara, sedangkan kasus cerai gugat dari pihak perempuan atau istri sebanyak 339 perkara.
“Untuk tahun 2023 gugat perceraian hingga akhir Januari lebih kurang ada 80 perkara, perkara sudah ada yang putus beberapa dan sedang mengikuti sidang. Hingga saat ini masih mendominasi istri yang mengajukan gugatan ke kita. Sementara itu, untuk tahun ini sudah gugatan cerai dari istri sebanyak 49 perkara,” tuturnya.
Disebutkan Rizki, untuk factor utama penyebab perceraian yang terjadi di kabupaten Batanghari ada tiga penyebabnya. Yaitu, factor ekonomi yang menjadi penyebab utamanya, KDRT dan kehadiran pihak ke tiga di dalam rumah tangga.
“Yang paling banyak menyebabkan perceraian pada umumnya factor ekonomi dari pihak suami yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah kek keluarga dan istri,” katanya. (riz)
Editor : Monas Junior