Muaro Jambi, iNewsJambi.id - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2022 over target. Namun sayangnya, sektor retribusi daerah tak capai target.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, target PAD pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp113 miliar. Namun realisasi mencapai Rp115 miliar. Dengan begitu, realisasi PAD Kabupaten Muaro Jambi di tahun anggaran 2022 mencapai 101,76 persen.
Kepala Bidang Pengembangan BPPRD Kabupaten Muaro Jambi, Arian Safutra membenarkan bahwa realisasi PAD di tahun anggaran 2022 melebihi dari target yang ditetapkan.
"Iya benar, realisasi PAD di tahun 2022 melebihi dari target yang ditetapkan. Lebih sekitar 1.76 persen," kata Arian Safutra, Selasa (21/2/2023).
Arian menyampaikan, pendapatan asli daerah di tahun 2022 terdiri dari berbagai sektor. Kata dia, sektor tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Sektor pajak daerah melebihi dari target yang ditetapkan, persentasenya 109 persen. Sedangkan sektor retribusi daerah tidak mencapai dari target yang ditetapkan, realisasinya hanya mencapai 80.39 persen," ujarnya.
Dikatakan Arian, sektor retribusi daerah yang tidak mencapai target meliputi, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian jendaraan bermotor, retribusi rumah potong hewan, retribusi penjualan hasil usaha daerah berupa bibit atau benih ikan serta retribusi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
Arian Safutra mengatakan, realisasi PAD pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai target. Sedangkan, di sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mencapai dari target yang ditetapkan.
"Untuk sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah realisasi penerimaan mencapai target yang ditetapkan. Sedangkan di sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak memenuhi target yang ditetapkan, realisasinya hanya mencapai 93,94 persen," tambahnya.
Arian menjelaskan, penghasilan pajak daerah tertinggi masih didominasi oleh sektor pajak penerangan jalan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pajak daerah terendah dari sektor pajak parkir dan pajak air tanah," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait