BATANGHARI, iNewsJambi.id - Seorang pria berinisial US (43) Warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi tega rudapaksa putrinya hingga hamil. Saat ini usia kandungan korban sudah mencapai 4 bulan.
Dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut, US mengancam akan menganiaya jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatan bejat tersebut kerap dilakukan oleh US di rumahnya sendiri, tepatnya di kamar korban pada tengah malam.
Perbuatan bejat US tersebut dilakukan sebanyak empat kali, dimulai dari Januari hingga Agustus 2022 lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh US saat istrinya sedang tertidur pulas.
Perbuatan bejat US tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat kondisi perut anaknya yang membesar. Ibu korban mencoba menanyakan kepada korban dan korban mengaku kepada ibunya, bahwa yang menghamili dirinya adalah ayahnya sendiri.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung menghubungi keluarga besarnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari IPDA Ferdinan Ginting saat dinkonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, benar ada kejadian tersebut. Saat mendapatkan laporan anggota kita langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari IPDA Ferdinan Ginting, Minggu (05/03/2023).
Dikatakan Ferdinan, pelaku berhasil diamankan dikediamannya di Kecamatan Maro Sebo Ulu tanpa perlawanan.
"Setelah diamankan pelaku langsung kita bawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Disebutkan Ferdinan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyetubuhi anaknya sebanyak 4 kali.
“Akibat perbuatan ayahnya tersebut, korban mengalami trauma yang cukup berat. Korban saat ini, takut melihat laki-laki terutama ayah kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, US pelaku ruda paksa terhadap anak kandungnya mengakui perbuatannya tersebut. Ia juga mengaku saat ini menyesal.
“Saat itu saya khilaf, benar-benar khilaf,” kata US yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
Disebutkan US, perbuatan tersebut dilakukannya sebanyak 4 kali secara berulang kali, mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2022.
“Korban sempat menolak, tapi tetap saya paksa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 B atau Jo pasal 15 ayat 1 D Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual junto Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (riz)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait