BATANGHARI, iNewsJambi.id - Seorang teller di BRI Muarabulian, Kabupaten Batanghari menjadi tersangka, usai menggelapkan uang nasabar sebesar Rp1,5 miliar. Penangkapan pelaku dilakukan, setelah Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kasus penggelapan uang nasabah tersebut terjadi di Bank milik BUMN yaitu Bank BRI KCP Muarabulian. Penggelapan uang nasabah tersebut dilakukan oleh mantan karyawan yang bekerja sebagai teller.
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batanghari, IPTU Gegar Mahdi menyebutkan, aksi penggelapan uang nasabah tersebut dilakukan dengan cara mengiming-imingi nasabah untuk mengikuti undian hadiah dan ada program SHL.
"Nasabah yang berhasil dikelabui sebanyak 11 orang dengan total berjumlah Rp 1.535.000.000,- ," kata IPTU Gegar Mahdi, Senin (06/03/2023).
Dikatakan Gegar, uang dari hasil penggelapan tersebut sudah sempat dikembalikan sebanyak Rp. 475.000.000. Sementara sisanya, sebesar Rp 1.000.070.000 telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk pelaku inisialnya sudah kita dapatkan. Pelaku berinisial N (33) warga Kecamatan Muarabulian yang merupakan mantan karyawan bank BRI kantor cabang muarabulian yang sebelumnya menjabat sebagai teller," ujarnya.
Disebutkan Gegar, aksi tersebut sudah dilakukan oleh N sejak tahun 2007 sampai tahun 2020 lalu. Setelah aksinya ketahuan, N langsung berhenti menjadi karyawan Bank BRI. Awal terungkapnya kasus penggelapan dengan nilai miliaran rupiah ini, saat dari pihak BRI melapor ke polres Batanghari pada tanggal 29 September 2022 lalu. Kemudian pihak kepolisian Polres Batanghari langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
"Setelah pelaku N (33) berhasil diamankan pihak kepolisian dan di periksa pihak Polres Batanghari dan hasil dari pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Batanghari tersangka mengakui perbuatanya. Tersangka dikenakan pidana pengelapan dan menipulasi nasabah bank," tuturnya.
Diteruskan Gegar, saat ini N telah ditetapkan menjadi tersangka setelah diambil keterangan secara langsung. Dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Tersangka di kenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI. Pelaku berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020 dan kami menerima laporan dari pihak BRI pada tanggal 29 September 2022," sebutnya. (riz)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait