JAMBI, iNewsJambi.id - Sebanyak 3 Kepala Desa (Kades) di Muarojambi tersebut kasus hukum. Kasus yang menjerat mereka mulai dari kasus hukum hingga mafia tanah.
Ketiga kades tersebut yaitu Desa Pematang Raman, Tri Mulya Jaya dan Sumber Agung. Mereka ditahan sejak tahun 2022 lalu. Dari tiga kasus tersebut ada yang sudah inkrah dan ada yang masih dalam proses sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Kamin menyatakan, dari 3 kades yang ditahan ini, satu diantaranya telah diputuskan bersalah dan tengah menjalani masa tahanan di Lapas Jambi.
"Untuk dua lainnya masih berproses," kata Kamin.
Kamin mengatakan, tiga kades ini sebelumnya telah diperingatkan, bahkan telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Namun setelah diminta untuk dikembalikan, mereka tidak ada yang mau mengembalikan. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk melanjutkan proses hukumnya.
Dengan pengalaman tersebut, ia berharap agar di tahun 2023 ini tidak ada lagi Kades yang tersandung masalah hukum.
"Semoga tahun ini tidak ada lagi kades yang terseret kasus hukum lagi," sebutnya.
Sebagai upaya untuk mencegah Kades terjerat kasus hukum, Kejari Muaro Jambi membuat aplikasi yang bernama Jaga Desa. Aplikasi ini bertujuan agar kepala desa bisa menggunakan anggaran sebaik mungkin.
"Kepala desa bisa konsultasi dengan pihak Kejaksaan agar dalam menggunakan anggaran bisa tepat guna," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait