JAMBI, iNewsJambi.id – Akibat sering menyebabkan kemacetan parah, Gubernur Jambi Al Haris memutuskan penghentian aktivitas angkutan bara di Provinsi Jambi. Seluruh angkutan batu bara dilarang melewati jalan nasional. Sehingga tidak ada jalur lagi untuk aktivitas pengangkutan.
Keputusan tersebut diambil, sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI. Hasil keputusan dalam rapat tersebut, yaitu menyetop aktivitas angkutan batu bara juga telah dilakukan oleh Gubernur Jambi.
"Untuk batubara saya diundang oleh komisi V, lalu saya diminta untuk bicara dan saya bicara ril kondisi hari ini di Jambi, dan apa yang sudah dan telah pemerintah lakukan. Ternyata ujungnya berakhir pada penyetopan (penghentian, red) untuk lewat jalur nasional," kata Al Haris, di hadapan anggota DPRD Provinsi Jambi, Jumat (31/3/2023).
Al Haris juga menyatakan, jika pihaknya sangat menghargai keputusan Komisi V DPR RI yang memang punya hak atas hal itu.
"Saya hargai semuanya. Dan saya minta juga ada koordiansi antara komisi karena komisi yang membidangi pertambangan ada di komisi VII, dan saya sudah menyurati secara resmi Menteri ESDM dan Mendagri terkait dengan hasil kami hari itu," ucapnya.
Al Haris juga menegaskan, dirinya telah melaksanakan apa yang menjadi permintaan Komisi V DPR RI. Seluruh aktivitas angkutan batu bara sudah tidak ada lagi yang melewati jalan nasional.
Selain itu, masalah perbaikan jalan juga sudah dilaksanakan. Beberapa ruas jalan nasional yang mengalami kerusakan juga sudah diperbaiki.
"Saat ini saya minta balai (Balai Jalan, red) dan Dinas PU untuk bekerja. Saya sudah cek semalam, semua bekerja jadi kita hormati itu apa yang sedang dilakukan," pukasnya. (nas)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait