BATANGHARI, iNewsJambi.id - Kementrian Agama Kabupaten Batanghari bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Majelis Ulama Indonesia sudah memutuskan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2023.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batanghari Al Jufri mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berdasarkan surat keputusan Ketua Baznas Provinsi jambi dan Baznas Kabupaten/Kota se-Provinsi jambi Nomor SK 58/BAZNAS-1/11/2023 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Provinsi Jambi tahun 2023.
“Dengan memeperhatikan harga beras di Kabupaten Batanghari serta hasil muzakarah MUI Kabupaten Batanghari pada 23 Maret 2023 lalu, maka kami mengumumkan ketentuan pembayaran zakat fitrah dan Fidyah. Untuk zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2.3 Kg atau 3,5 liter per jiwa,” kata Kepala Kementrian Kantor Agama Kabupaten Batanghari Al Jufri, Jum’at (31/03/2023).
Disebutkan Jufri, untuk kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumst sehari-hari. Beras atau makanan pokok sebagaimana di atas dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang sudah ditentukan.
“Beras dengan kualitas baik sebesar Rp. 46.400 per jiwa, beras kualitas sedang sebesar Rp. 40.000 per jiwa dan beras kualitas biasa Rp. 33.600 per jiwa,” tuturnya.
Diteruskan Jufri, untuk pembayaran Fidyah sebesar 1 mud(0,7 kg) beras atau makanan pokok dan juga dapat dibayarakn dalam bentu uang serendah-rendahnya senilai Rp. 30,000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.
“Untuk penunaian dan penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid dan musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing. Untuk pembayaran fidyah dapat langsung diserahkan kepada BAZNAS Kab. Batang Hari dengan alamat Jl. Jend Sudirman Pal. 5 Muara Bulian,” sebutnya. (riz)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait