JAKARTA, iNewsJambi.id - Rafael Alun Trisambodo akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023) ini. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, itu akan dimintai keteranganya oleh KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, surat panggilan terhadap Rafael Alun Trisambodo telah dilayangkan penyidik sejak beberapa hari lalu.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," katanya, Minggu (2/4/2023).
Ali Fikri juga menyebutkan, jika pihaknya sudah memastikan kalau surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah diterima Rafael Alun. Pihak KPK juga meminta ayah dari Mario Dandy Satrio tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan mengungkap secara jujur kepada tim penyidik besok.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ali.
Ali memastikan seluruh proses hukum terhadap Rafael Alun sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Termasuk, kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi selama kurun waktu 12 tahun. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan. (tra)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait