BATU BARA, iNewsJambi.id - Oknum humas PT Multi Nabati Asahan (MNA) dipolisikan oleh sejumlah wartawan dan Ketua Ormas, karena diduga fitnah wartawan. Kejadian ini terjadi pasca viralnya polemik tembok PT MNA Kuala Tanjung, yang diduga menjadi pemicu tersumbatnya saluran air rumah warga.
Laporan polisi terebut dilayangkan pada Minggu (2/4/2023). Oknum humas PT MNA tersebut dilaporkan ke Polres Batu Bara.
Awal laporan tersebut dibuat, setelah beredar rekaman video pembicaraan oknum Humas PT MNA dengan salah satu warga via WhatsaApp. Dalam pembicaraan tersebut, oknum humas tersebut mengatakan bahwa awak media dan Ketua Kelompok Sadar Lingkungan (Pokdarling) Batu Bara, membuat pemberitaan tembok tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang suap dan tujuan tertentu.
Pembicaraan tersebut diduga terjadi antara oknum Humas PT MNA yakni M Rasid dengan warga yang menjadi nara sumber pemberitaan di media MNCTV dan Media Online Perisai Nusantara beberapa hari lalu. Mereka membicarakan terkait tembok PT MNA yang diduga menjadi pemicu penyumbatan saluran air rumah warga Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Batu Bara, Sumatera Utara yang viral di media sosial.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut diduga Rasyid selaku oknum Humas PT MNA terdengar lantang mengintervensi warga yakni Ricky Aditia Manurung. Tidak hanya itu saja, Rasyid juga diduga menghina dan memfitnah profesi Wartawan dan Kelompok Sadar Lingkungan (Pokdarling) Batu Bara, dengan melontarkan bahasa yang mengatakan bahwa Wartawan dan Ketua Pokdarling sengaja membuat pemberitaan tembok PT MNA hanya bertujuan untuk mendapatkan uang suap dan tujuan tertentu. Tudingan tersebut disampaikan tanpa bukti yang kuat dan alasan yang jelas.
"Kok kek gitu video kau bo (Rizki Aditia Manurung selaku Warga yang menjadi Nara Sumber Media MNCTV)? Ya video kau itula kok kek gitu kau, kalo memang..jadi siapa? Jangan kita bo, itu si Angling Darma itu siapa, orang luar bo, jangan gara gara orang luar kau kan sama orang sini jadi gak enak kau, abang Riko aja kerja di sini di Multimas masak kau kek gitu bahasamu, kalau masalah mau ganti rugi ya ganti rugi, kita cerita nanti, nanti kami humas tanyakan kedireksi ada gak program ganti rugi untuk pembebasan ini, jangan kita cerita ganti rugi kita bawak kemana-mana, masalah limbahlah, masalah sumur jangan gitu bo bekawan. Iya tapikan ini distel orang siangling darma karena kita yang buka krannya orang masuk. Orang luar ni ada kepentingan dia, dia ada berita pasti ada mau, mau ada duit kan, kau yang jadi gak enak, kawan-kawan anggap kau, kok kek gini kebo," diduga ucap Rasyid dalam rekaman telpon via WahtsApp.
Diduga melakukan tindak pidana penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan diskriminatif terhadap wartawan MMCTV Fadly Pelka dan Jurnalis Media Online Yusri Bajang dan Ketua Umum Pokdarling Batu Bara Sari Darma Sembiring alias Angling Darma, yang berstatus sebagai korban. Maka ketiga korban ini melaporkan M Rasid selaku Humas PT MNA yang diduga kuat merupakan pemilik suara dalam rekaman pembicaraan via WhatsaApp ke Mako Polres Batu Bara, guna mendapat keadilan, dan selanjutnya meminta Polres Batu Bara agar segera memproses para terlapor dan memberikan hukuman yang pantas, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak hanya itu para jurnalis dan Sari Darma Sembiring juga melaporkan salah satu karyawan PT MNA yakni W-I, atas dugaan pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di media sosial. Dengan mengatakan bahwa keterangan orang tuanya kepada media bukanlah untuk konsumsi publik, karena ibunya (Marsini) menganggap Awak Media yang datang merupakan petugas pembebasan tanah, padahal sebelum meminta keterangan ibunya, awak media sudah menggunakan id card memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa hasil wawancara akan ditayangkan di media televisi dan media lainnya.
"Assalamualaikum wr.wb Saya Wahyu imam ramadhan mewakili orang tua kami, kami selaku pihak keluarga dari ibu Marsini yang pada tanggal 22 Maret dilakukan wawancara terbuka merasa keberatan dan dirugikan, karena wawancara yang dilakukan oleh Pokdarling kabupaten batu bara telah disalah gunakan sehingga menjadi konsumsi publik. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan dan kelemahan orang tua saya yang mengira bahwa yang mendatangi dan mewancarai dari pihak yang akan melakukan pembebasan rumah kami. Ijin bang," tulis W-I pada dinding akun Facebook Wahyu Imam.
Sementra itu M Rasid selaku Humas PT MNA ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan.
Sari Darma Sembiring selaku Ketua Pokdarling Batu Bara bersama Fadly Pelka Reporter Media MNCTV dan Yusri Bajang mengaku sudah melaporkan dugaan tindak pidana diatas ke Mako Polres Batu Bara. Selanjutnya mendesak Polres Batu Bara agar segera memproses dan mengusut tuntas perkara ini.
"Alhamdulillah laporan kita sudah diterima Polres Batu Bara, ya kita meminta kepada Bapak Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes agar segera memproses dan mengusut tuntas serta menghukum para terlapor," ucap Darma.
Hingga saat ini PT MNA masih belum memberikan solusi kepada Warga Dusun IV, Kuala Tanjung, namun guna memperkecil potensi banjir warga terpaksa membobol tembok PT MNA agar air hujan tidak membanjiri rumah warga. (tra)
Sumber: Asahanraya.iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait