MERANGIN, iNewsJambi.id - Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin salahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait adanya utang tunda bayar tahun 2022 lalu. Pasalnya, sampai saat ini hutang tunda bayar tersebut belum juga selesai dibayarkan oleh pemerintah daerah pada sejumlah rekanan.
Padahal, Pemkab Merangin sejak awal tahun 2023 lalu telah menjanjikan untuk melakukan pembayaran utang pada rekanan. Sehingga diperkirakan pada triwulan pertama tahun ini, urusan terkait utang terebut sudah selesai.
Terkait hal itu, Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri saat dikonfirmasi mengatakan, hingga April 2023 masih terdapat beberapa OPD yang belum melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
"Itu gawe OPD lah, dak usahlah nyalahkan BPKAD terus,"ungkap Masyhuri kesal, Selasa (4/4/2023).
Diakui Masyhuri, sampai saat ini BPKAD tidak ada lagi kendala terkait persoalan tunda bayar tersebut.
"Dari awal tahun kemaren kita sudah surati OPD untuk menyelesaikan tunda bayar. Jadi jangan nyalahkan BPKAD," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemkab Merangin hutang tunda bayar kepada pihak ketiga sebesar Rp.50 miliar. (edo)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait